Selasa, 01 November 2011

Gugur kandungan



Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
• Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
• Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
o Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
o Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
o Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion
Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu
Perforasi
Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada awal tindakan, dan pada dilatasi serviks tidak boleh digunakan tekanan berlebihan. Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar. Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan dengan segera. Luka pada serviks uteri Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks. [sunting] Pelekatan pada kavum uteri Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi. [sunting] Perdarahan Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina. [sunting] Infeksi Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi. [sunting] Lain-lain Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare. Komplikasi yang Dapat Timbul Pada Janin: Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Gugur_kandungan


Marak Praktek Aborsi di Desa-desa Madura

Sumenep - Praktek-praktek aborsi yang dilakukan dukun bayi di desa-desa Sumenep-Madura, seakan tiada habisnya. Seakan ada imbal balik antara warga dan dukun bayi, keduanya saling membutuhkan dan makin diminati.

Seperti praktek aborsi yang dilakukan dukun bayi di Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura. Tanpa memeriksa kesehatan atau tensi, sang dukun bayi langsung memijat perut seorang ibu yang berusia 3 bulan. Padahal jika ada permintaan aborsi yang datang ke dokter, beberapa persyaratan pun harus dipenuhi.

Sebut saja IA (65). Wanita yang dikaruniai 1 anak dan 2 cucu ini dengan mudah memijat dan mengeluarkan janin yang sudah dikandung oleh seorang ibu. Sekitar 20-30 menit proses pemijatan, perut sang ibu sudah mengempes.

Dari proses pijatan itulah, sang ibu lambat laun akan mengeluarkan darah segar yang menandai hilangnya nyawa jabang bayi. Lalu, si wanita disodori minuman dingin dan bercampur alkohol.

Perlahan-lahan rasa sakit perut sang ibu akan terasa. Lebih-lebih setelah pulang ke rumahnya. Hal itu dibarengi dengan keluarnya gumpalan darah dari kemaluannya. Namun bagi yang baru terlambat bulan, prosesnya lebih cepat dan rasa sakitnya lebih ringan.

Dugaan praktek aborsi di rumah IA berlangsung sejak 5 tahun lalu atau sejak IA berusia 30 tahun. Dia mengaku sebelum menjadi dukun bayi, IA menjadi petani yang sehari-hari menggarap jagung dan kacang-kacangan. Namun suatu saat dirinya bermimpi yang menunjukkan sesuatu jika mempunyai kemampuan untuk menjadi dukun aborsi.

"Berawal dari mencoba itulah ternyata saya mampu menjadi dukun aborsi," kata IA kepada wartawan di kamar prakteknya seraya mewanti-wanti namanya tidak disebut, Senin (23/11/2009).

Kemampuan menjadi dukun aborsi pun bersambut yang dibuktikan dengan banyaknya pasien. "Hasilnya mendekati sesuai dengan harapan pasien," ungkapnya.

Dia juga memastikan jika risiko yang akan dialami sakit perut dan akan mengeluarkan gumpalan darah segar. Namun, untuk tingkat kematian sang ibu potensinya sangat kecil, sebab proses pemijatan dilakukan berulang kali bagi kandungan yang sudah berumur 3 bulan.

"Kalau umur kandungannya sudah 3 bulan, minimal 3 sampai 4 kali proses pijatan. Semuanya akan berjalan lancar," tuturnya. (fat/fat)

Sumber : http://surabaya.detik.com/read/2009/11/23/092231/1246688/475/marak-praktek-aborsi-di-desa-desa-madura

1 komentar: