Sabtu, 05 Mei 2012

contoh kasus ketidak adilan hukum di Indonesia


Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan.
Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?.

REVIEW
TIDAK. Itu adalah jawaban versi saya. Memang tindakan mencuri itu adalah tindakan salah. Tetapi apakah para pejabat yang menjadi koruptor juga di hukum sesuai dengan perbuatannya? Paling juga UUD (ujung-ujungnya duit) hokum di Indonesia memang sangat disepelekan, pasalnya melakukan kesalahan mengambil hak rakyat saja bisa dibeli. Bagai mana hukum dapat dijalankan kalau begitu jadinya. Keterlaluan, rakyat kecil seperti nenek Minah diperlakukan seperti itu. Dimana hati para penegak hukum ? dimana sisi keadilan berada ? kasihan Nenek Minah, sudah berusia lanjut masih dilibatkan dengan kasus sepele seperti ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar